Menjelang akhir tahun, pemerintah telah merencanakan tindak antisipasi agar pandemi covid-19 tidak mengalami lonjakan pesat. Situasi yang telah membaik sebisa mungkin dipertahankan, sehingga tidak kembali seperti masa kelam beberapa bulan lalu. Untuk membuat kondisi tetap terkendali, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana isi dari aturan tersebut?
Aktivitas Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka jarak jauh (online). Untuk proses pembelajaran yang sudah menerapkan tatap muka wajib dibatasi dengan kapasitas paling banyak 50%. Pengecualian bagi SDLB, SMPLB, SMLB bisa 62 sampai 100%.
Syarat yang harus dipenuhi bagi kapasitas 62% ke atas yaitu membuat jarak paling tidak 1.5 meter dan satu kelas maksimal berisi lima siswa. Khusus PAUD, maksimal kapasitas 33% dengan ketentuan jarak dan jumlah siswa yang sama seperti SDLB.
Sektor Esensial & Non-Esensial
Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial misalnya keuangan dan perbankan boleh beroperasi dengan staf maksimal 50% untuk yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan yang bersifat administrasi 25%. Sektor yang berkaitan dengan teknologi informasi serta perhotelan untuk karantina bisa beroperasi dengan maksimal 50% dari staf.
Perhotelan yang tidak bersifat karantina serta industri ekspor wajib memberlakukan scan PeduliLindungi dengan kapasitas terbanyak 50%. Sektor kritikal contohnya kesehatan, keamanan, energi, serta logistik tetap beroperasi 100%. Bagi sektor non-esensial dapat menerapkan 25% bekerja di kantor (WFO) untuk pegawai yang sudah divaksin 2 kali dan memakai PeduliLindungi.
Tempat Makan
Restoran, cafe, warung, lapak jajanan, bengkel kecil, dan sejenisnya dapat beroperasi sampai 21.00. Apabila memberlakukan makan langsung di tempat, kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50% dan waktu makannya maksimal 60 menit.
Begitu juga penataan meja dan kursi, wajib dibatasi untuk dua orang saja. Khusus tempat makan yang jam operasionalnya malam, bisa buka mulai 18.00 sampai 00.00 dengan penerapan PeduliLindungi dan kapasitas 25% saja. Waktu makannya tidak boleh melebihi 60 menit.
Pusat Perbelanjaan, Tempat Ibadah & Fasilitas Umum
Kegiatan yang berlangsung di area perbelanjaan, mal, dan sejenisnya diizinkan buka selama kapasitasnya maksimal 50%. Pengunjung wajib scan melalui PeduliLindungi. Jam operasional berakhir jam 21.00, dan tidak menerapkan dine in (makan langsung di tempat).
Seluruh tempat ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah secara berjamaah dengan kapasitas 50%. Penerapan prokes dilakukan dengan ketat dan menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementrian Agama. Fasilitas umum seperti taman, wisata, area publik, dan lain sebagainya akan ditutup sementara waktu.
Penyedia kebutuhan seperti supermarket, hypermarket atau pasar tradisional bisa beroperasi sampai jam 21.00 malam. Kapasitas pengunjung terbanyak 50%, dengan penerapan aplikasi PeduliLIndungi. Sedangkan untuk apotek atau toko obat dapat buka 24 jam. Untuk pasar non keperluan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 17.00, kapasitas maksimalnya 50%.
Perjalanan Domestik, Pernikahan & Acara Kemasyarakatan
Perjalanan dengan mobil milik pribadi, sepeda motor, serta transportasi umum (pesawat, kereta, bis, kapal) dapat menyesuaikan ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19. Masyarakat wajib memakai masker, dilarang hanya face shield saja tanpa masker.
Transportasi umum konvensional maupun online dapat memberlakukan pengaturan maksimal kapasitas 70%. Kemudian untuk pelaksanaan pernikahan boleh dilaksanakan dengan kapasitas paling banyak 25% dari ruangan. Wajib menerapkan prokes yang ketat, dan tidak memberlakukan makan di tempat.
Itulah aturan PPKM level 3 yang akan dilangsungkan mulai 24 Desember sampai 2 Januari tahun 2022. Dengan aturan ini, pemerintah berusaha agar mobilitas pergerakan dapat diminimalisir dan mencegah kemunculan kerumunan di akhir tahun. Melalui penerapan kebijakan ini, ada harapan besar bahwa covid-19 tetap terkendali dan tidak terjadi peningkatan pesat.