Menu
Syarat Karantina dari Luar Negeri

Inilah Syarat Karantina dari Luar Negeri yang Harus Diperhatikan

kontributor 3 tahun ago 6

Melakukan perjalanan keluar negeri di era pandemi memiliki banyak ketentuan yang harus dijalani untuk menghindari penyebaran virus COVID-19. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan karantina 3 hari sebagai syarat karantina dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi pengunjung internasional selama masa pandemi COVID-19 dan sudah diatur Addendum SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021. 

Bagi seluruh pengunjung yang datang ke Indonesia, baik yang merupakan dari WNI atau WNA wajib mengikuti kebijakan yang berlaku. Para pengunjung yang datang akan melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib untuk menjalankan karantina dimulai 3 hingga 5 hari penuh. Berikut ini penjelasan mengenai syarat karantina dari luar negeri ke Indonesia: 

1. Memiliki Sertifikat Vaksin COVID-19 dengan Dosis Lengkap

Bagi seluruh pengunjung dari luar negeri yang datang ke Indonesia wajib memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap. Jika masih mendapatkan satu dosis vaksinasi, minimal sudah disuntik sejak 14 hari sebelum keberangkatan. Karena vaksinasi merupakan salah satu syarat karantina dari luar negeri yang harus dipenuhi.

Jika pengunjung belum menerima vaksin sama sekali, maka petugas akan memberikan vaksinasi dan karantina  setelah hasil RT-PCR terbukti negatif. Syarat vaksinasi bagi pengguna adalah usia 12-17 tahun, pengunjung yang memiliki izin tinggal dinas, dan pengunjung dengan izin tinggal terbatas atau tetap.

2. Memiliki Hasil RT-PCR Negatif

Pengunjung yang baru datang ke Indonesia wajib memberikan hasil tes negatif RT-PCR dari negara asal. Hasil RT-PCR dari negara asal harus dibawa dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum pengguna berangkat ke Indonesia. Selain itu, pengguna melampirkan hasil tes RT-PCR tersebut saat pemeriksaan kesehatan sebelum pergi menuju ke tempat karantina.

3. Melakukan Karantina

Setelah mendapatkan hasil RT-PCR negatif dan berhasil melakukan segala tes screening di bandara, pengunjung wajib menjalani karantina selama 3 hingga 5 hari. Pengunjung yang mendapatkan karantina 5×24 jam adalah pengunjung yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Namun, bagi yang sudah mendapatkan dosis lengkap bisa menjalani karantina selama 3×24 saja.

4. Lakukan Karantina yang Sudah Direkomendasikan oleh Satgas COVID-19

WNI dengan kriteria pekerja migran, pelajar/mahasiswa exchange, dan Pegawai Pemerintah dengan tugas luar, karantina bisa dilakukan di Wisma Pademangan. Namun, apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di Wisma Pademangan, maka karantina dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang sudah ditentukan oleh Satgas COVID-19 dengan biaya mandiri.

5. Melakukan Tes Ulang RT-PCR

Setelah menjalani masa karantina, pengunjung wajib menjalani tes RT-PCR kembali. Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka pengunjung bisa meninggalkan tempat karantina. Namun, jika hasilnya positif, maka akan dilakukan perawatan isolasi melalui RS rujukan. Biaya tes RT-PCR untuk WNI khusus akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara di luar itu akan ditanggung pribadi.

6. Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Wisata

Bagi pengunjung yang ingin berwisata di Indonesia, harus melampirkan visa kunjungan atau surat izin masuk. Selain itu, tambahkan juga berkas kepemilikan asuransi kesehatan. Pengguna wajib melampirkan bukti atas konfirmasi pemesanan tempat tinggal dan penyedia akomodasi perjalanan. Bagi wisatawan asing yang ingin berwisata ke daerah Indonesia, bisa menuju langsung ke bandara internasional Bali atau Kepulauan Riau. 

Bagi pengunjung yang ingin pulang atau sedang melakukan perjalanan ke Indonesia tentunya harus menaati peraturan yang ada. Syarat karantina dari luar negeri terbilang cukup ketat karena Indonesia saat ini sudah berusaha mengoptimalkan kinerja penurunan penyebaran kasus COVID-19. Ketetapan aturan ini berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021.

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By