Menu
5 Pelanggaran E-Tilang dan Ini Dia Cara Membayarnya!

5 Pelanggaran E-Tilang dan Ini Dia Cara Membayarnya!

admin 3 tahun ago 0 11

5 Pelanggaran E-Tilang dan Ini Dia Cara Membayarnya! – Tilang electronic atau Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE) bagian I mulainya berlaku di 12 area kepolisian wilayah di Selasa (23/3/2021). Dalam bagian 1 ini, sekitar 244 camera yang menyebar di 12 Polda mulai menetapkan tilang electronic.

Walau telah dilaksanakan percobaan di sejumlah kota besar, masih ada banyak warga yang kebingungan dengan proses dan metode pembayaran tilang ETLE.

Dilansir dari situs sah Satuan Humas Polri, selanjutnya, pelaksanaan Etle nasional dapat dilaksanakan di 34 Polda se-Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas sekalian terbuka dapat berjalan secara baik. Lalu, bagaimana caranya bayar denda tilang electronic?

5 Pelanggaran E-Tilang dan Ini Dia Cara Membayarnya!

5 Pelanggaran E-Tilang dan Ini Dia Cara Membayarnya!

Berikut register pelanggaran yang bisa direkam tilang electronic bersama ancaman yang harus dilunasi:

Menyalahi rambu jalan raya dan marka jalan

Pelanggar bisa diganjar dengan kurungan penjara waktu 2 bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai sama Pasal 287 ayat 1.
Pengendara sepeda motor tak gunakan helm aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai sama pasal 106 ayat 8, tiap orang yang menyetir sepeda motor dan penumpangn mesti gunakan perlindungan kepala berwujud helm sesuai sama standard nasional Indonesia (SNI).

Permainkan gawai waktu berkendaraan

Di Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebut kalau pengendara yang permainkan gawai waktu mengendara dapat dipidana kurungan maksimum tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Lantaran bermain gawai bisa mempengruhi fokus pengendara, dan bisa merugikan pengendara dan pengendara yang lain.

Plat Nomor Kendaraan Palsu

Tilang electronic juga dapat deteksi kendaraan yang plat nomor palsu. Pasal 280 mengatakan kalau kendaraan motor yang tak dipasang Tandanya Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai sama ketentuan Polri bisa dipidana kurungan amat lama dua bulan atau bayar denda sangat banyak Rp500 ribu.

Pengendara Mobil tak gunakan sabuk pengaman

Khusus penyetir dan penumpang mobil mesti melintangkan sabuk pengaman di badannya. Apabila tak maka diganjar hukuman 1 bulan penjara maupun bayar denda maksimum Rp 250 ribu. Aturan ini sesuai sama Pasal 289.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Voucher Diskon 50% & Gratis Ongkir ShopeeFood

Pengendara Yang Menantang Arus Jalan

Pengendara yang terekam menantang arus jalan dapat digunakan denda senilai Rp 500 ribu atau mendapatkan hukuman kurungan amat lama dua bulan.

Operasi E-TLE tak terbatasi nomor polisi kendaraan. Berarti dapat lalui area. Waktu pelanggar ketangkap oleh kamera, maka diantarkan datanya ke back office. Selekasnya anggota langsung mengerjakan klarifikasi. Sesudah semua bukti tercukupi, karena itu dikeluarkan surat verifikasi. Bukti pelanggaran E-tilang

Metode Bayar Denda Tilang Electronic Lewat Teller BRI:

Mengambil nomor antrean negosiasi teller dan isi slip setoran.
Isilah 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang di slip setoran.
Berikan slip setoran pada Teller BRI.
Teller BRI dapat mengerjakan validasi negosiasi.
Taruh Slip Setoran hasil validasi selaku bukti pembayaran yang resmi.
Slip setoran diberikan ke penindak buat ditukar dengan barang untuk bukti yang diambil alih.

Pelanggaran E-tilang yang terima surat verifikasi mesti mengerjakan verifikasi. Dapat dilaksanakan dengan 2 metode. Manual dan online.

Apabila pengin manual, datangi posko atau giro E-TLE. Waktu layanannya, buat Senin sampai Jumat kira-kira jam 08.00 sampai 16.00. Buat Sabtu start pukul 08.00 sampai 14.00.

Sedang online dapat lewat ETLE-PMK. Cuma masukkan code rujukan pelanggaran e-tilang dan nomor polisi kendaraan. Apabila pengisian data sukses, skema dapat mengantarkan code BRIVA buat pembayaran denda lewat bank.

Tidak boleh abai apabila mendapatkan surat verifikasi tilang electronic. Lantaran apabila tak diolah waktu delapan hari mulai sejak diterima, secara automatis Surat Tandanya Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikunci. Buat setelah itu tidak bisa dilaksanakan ekstensi atau akreditasi kembali.

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *