Memiliki rumah impian adalah dambaan banyak orang. Namun, proses jual beli rumah, terlebih bagi yang belum pernah mengalaminya, bisa terasa rumit dan membingungkan. Banyaknya dokumen, aturan terkait pajak, hingga potensi penipuan bisa membuat Anda khawatir. Untungnya, ada cara untuk membuat proses jual beli rumah jadi lebih aman dan terjamin, yaitu dengan menggunakan jasa notaris. Disamping itu, ada pula beberapa syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda perhatikan.
Di dalam artikel ini, kita akan membahas ketujuh syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda penuhi sebelum menggunakan jasa notaris. Perhatikan setiap penjelasan dengan seksama agar tidak ketinggalan informasi sedikit pun.
Syarat Jual Beli Rumah di Notaris yang Harus Anda Penuhi!
Untuk memastikan proses jual beli rumah di notaris berjalan lancar, ada syarat jual beli rumah di notaris yang perlu Anda penuhi, yaitu:
1. Pihak yang Berhak Melakukan Transaksi
Pastikan pihak penjual dan pembeli adalah orang yang sah dan berwenang untuk melakukan transaksi. Penjual harus memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek jual beli, bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau jenis hak atas tanah lainnya yang sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Pembeli pun harus memiliki identitas diri yang lengkap dan kemampuan finansial yang cukup untuk membeli rumah tersebut. Kemudian, Anda harus memastikan terlebih dahulu siapa yang bayar biaya notaris jual beli rumah ketika transaksi dilakukan.
2. Objek Jual Beli yang Jelas
Objek jual beli, baik berupa rumah dan tanah yang akan dijual, harus jelas dan teridentifikasi dengan baik. Hal ini meliputi ukuran luas tanah dan bangunan, alamat lengkap sesuai dengan dokumen kepemilikan, serta status kepemilikan (tanah kosong, rumah berdiri sendiri, atau rumah yang termasuk dalam perumahan).
Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen objek jual beli, seperti sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terhitung beberapa tahun terakhir.
3. Kesepakatan Harga Jual Beli yang Sah
Harga jual beli final harus disepakati oleh kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Harga ini harus realistis dan sesuai dengan kondisi pasar properti saat itu. Kesepakatan harga ini nantinya akan tercantum secara jelas dalam akta jual beli yang dibuat oleh notaris. Selain kesepakatan harga jual beli yang sah, perhatikan juga biaya notaris jual beli rumah sebelum melakukan transaksi.
4. Metode Pembayaran yang Disetujui Bersama
Cara pembayaran juga merupakan salah satu poin penting yang perlu didiskusikan dan disetujui bersama. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, bertahap, atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika menggunakan KPR, notaris akan memastikan bahwa proses pembayaran dan pengalihan hak kepemilikan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh bank.
5. Kewajiban Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Membayar BPHTB merupakan salah satu syarat jual beli rumah di notaris yang paling penting untuk Anda ketahui. BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibeli. Besaran BPHTB bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Notaris akan membantu Anda menghitung dan mengurus pembayaran BPHTB ke kantor pajak terkait.
6. Pajak Penghasilan atas Penjualan Harta Bersih (PPh Pasal 22)
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan kepada penjual atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan harta bersih, termasuk penjualan rumah. Besaran PPh Pasal 22 ini biasanya adalah 5% dari nilai transaksi. Notaris akan membantu penjual menghitung dan membayarkan PPh Pasal 22 ke kantor pajak terkait.
7. Akta Jual Beli
Akta jual beli adalah dokumen resmi yang berisi seluruh kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait jual beli rumah. Akta ini dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Akta jual beli ini nantinya akan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak untuk keperluan balik nama sertifikat dan urusan administrasi terkait kepemilikan rumah.

Cara Memilih Notaris yang Tepat
Memilih notaris yang tepat untuk membantu proses jual beli rumah Anda sangatlah penting. Berikut beberapa tips untuk memilih notaris:
- Carilah notaris yang berpengalaman dan terpercaya: Rekomendasi dari keluarga, teman, atau kerabat yang pernah menggunakan jasa notaris dapat menjadi acuan awal.
- Periksa kualifikasi dan reputasi notaris: Pastikan notaris yang Anda pilih memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Anda dapat mengeceknya melalui situs web resmi Kemenkumham.
- Tanyakan tentang biaya jasa notaris: Setiap notaris memiliki tarif yang berbeda-beda. Tanyakan secara detail tentang biaya jasa notaris dan pastikan Anda memahami semua komponen biayanya.
Itulah syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda ketahui. Jual beli rumah merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan kehati-hatian. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan jasa notaris untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan aman, terjamin, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan jasa notaris yang terpercaya, Anda dapat bertransaksi dengan tenang dan meminimalisir risiko terjadinya masalah di kemudian hari.
Oh iya, jangan lewatkan artikel kami mengenai rumah murah Gading Serpong jika Anda sedang mencari informasi properti di kawasan ini.