Menu
Uang Kripto Haram

Uang Kripto Haram Kata MUI, Masih Bisakah untuk Investasi?

kontributor 3 tahun ago 10

Baru-baru ini, MUI mengeluarkan fatwa bahwa kripto termasuk produk haram untuk dipakai. Namun, saat ini sudah banyak masyarakat yang terlanjur terjun dalam investasi kripto bahkan ada yang masih berusaha untuk memasukinya. Dengan landasan uang kripto haram kata MUI, masih bisakah untuk investasi? Pertanyaan ini semakin banyak terdengar.

Bagi yang belum mendengar perihal berita ini, pasti sedikit banyak akan terkejut. Bukan tanpa alasan, ada banyak orang yang sudah memakai investasi kripto sebagai mata pencaharian utama. Untuk mengetahui detail lengkapnya, maka dibutuhkan pembahasan lengkap yang perlu ditelaah lebih dalam mengenai hal ini.

Fatwa MUI bahwa Kripto Haram

Berdasarkan Forum yang digelar MUI di Hotel Sultan pada 11 November 2021 kemarin, didapatkan hasil bahwa penggunaan kripto hukumnya haram. Fatwa ini diumumkan setelahnya oleh pihak MUI langsung. Ketentuan ini juga sudah disahkan secara jelas tanpa bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun.

Fatwa ini selaras dengan ketentuan BI yang sudah menyebutkan ada larangan penggunaan kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Nomor 17 tahun 2015. Maka dari itu, diambilnya keputusan ini juga berdasarkan beberapa alasan pendukungnya. Setidaknya itu isi kandungan yang diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa.

Dengan adanya fatwa terbaru ini, maka sudah jelas hukum kripto bagi umat beragama Islam yang ada di Indonesia. Adanya fatwa ini juga bisa menjadi acuan bagi para investor yang sudah terjun ke dalamnya. Namun, ada beberapa pembahasan lanjutan mengenai hal ini. Salah satunya apakah kripto masih bisa dipakai untuk investasi.

Bagaimana Jika Terlanjur Terjun ke Investasi Kripto?

Lalu bagaimana jika sudah terjun ke dunia investasi kripto? Untuk pertanyaan ini, pasti ada saja yang menanyakan. Menyikapi hal ini, Praska Putrantyo sebagai Senior Analis dan Konsultan Infovesta Capital Advisory juga angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa investor harus meneliti lagi tujuan awal masuk ke dunia kripto.

Ungkapan ini juga didukung dengan sifat kripto yang tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi yang sesungguhnya serta permintaan penawaran. Selain itu, kripto juga lebih menonjol ke arah spekulasi. Maka dari itu, sebagai investor harus lebih teliti lagi apakah akan melanjutkan melakukan investasi di dunia kripto atau tidak.

Jika pondasi utamanya adalah spekulasi, maka resikonya akan besar karena bisa saja nilai kripto akan turun setelah fatwa ini turun. Selain itu, hukum haram ini juga bisa dijadikan landasan dasar lainnya. Jadi, investor yang sudah terjun ke dalam kripto bisa mempertimbangkan dari segala aspeknya, baik secara risiko maupun secara agama.

Apakah Kripto Masih Bisa Dipakai untuk Investasi?

Uang kripto haram kata MUI, masih bisakah untuk investasi? Pertanyaan ini umumnya ditanyakan oleh orang yang bersiap untuk terjun ke dunia kripto. Dengan adanya fatwa MUI yang telah dikeluarkan, maka pusat perhatian para investor juga harus diperhatikan. Jadi, investor baru harus memperhatikan poin tersebut secara fundamental.

Selain itu, harus diperhatikan juga ekosistem yang dipakai oleh kriptonya sendiri. Intinya, harus ada pertimbangan matang untuk masuk ke dunia kripto. Produk ini masih bisa dipakai. Namun, spekulasi yang ada di sekitarnya bisa mempengaruhi nilai dari kriptonya sendiri. Poin inilah yang harus dipertimbangkan lebih oleh investor kripto pemula.

Semua yang sudah disebutkan di atas agaknya sudah bisa menjelaskan dari berbagai sudut pandang. Uang kripto haram kata MUI, masih bisakah untuk investasi? Jika kebingungan dengan jawaban dari pertanyaan ini, maka semua informasi di atas bisa dijadikan acuan untuk memutuskan pilihan mana yang terbaik.

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By